Manajemen Kafe Grand Kenjeran Ditangkap karena Pekerjakan 'Kimcil'
Pemilik, pengelola dan "mami" Kafe Grand Kenjeran Resto, Kota Surabaya, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.
Laporan Wartawan Surya Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemilik, pengelola dan "mami" Kafe Grand Kenjeran Resto, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Subnit Vice Control Unit Jatanum Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, mereka kedapatan memekerjakan kimcil atau gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke. Mereka juga menjual minuman keras.
Polisi, menemukan di kafe yang berada di Jalan Kenjeran Surabaya tersebut, lima kimcil sebagai pemandu karaoke.
Polisi menangkap lima tersangka yakni, Andika (54) pemilik kafe warga Jalan Kenjeran, Suwasno (50) pengelola warga Jalan Kenjeran, serta tiga mami, Nurhidayah (41) Jalan Gresikan, Santi Dewi (30) warga Bronggalan, dan Ernawati (39) warga Ambengan.
"Mereka kami tangkap karena terlibat memekerjakan anak di bawah umur," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Suparti, Minggu (23/3/2014).