Kamis, 28 Agustus 2025

Paguyuban Tambang Putra Merapi Protes RTRW Klaten

Paguyuban pengusaha tambang melakukan audiensi bersama dengan sejumlah SKPD yang terkait administrasi penambangan.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Paguyuban Tambang Putra Merapi Protes RTRW Klaten
Tambang Pasir

Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Paguyuban pengusaha tambang, bernama Paguyuban Putra Merapi, melakukan audiensi bersama dengan sejumlah SKPD yang terkait administrasi penambangan.

Audiensi tersebut dilakukan di ruang rapat B1 Setda Klaten, Jumat (2/5) siang.

Penanggujawaban Paguyuban Putra Merapi, Sugeng Sutopo, bersama dengan 15 anggota pengurusnyam meminta agar segera dilakukan peninjauan kembali tentang Perda Nomor 11 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Khususnya tentang kawasan pertambangan di wilayah Kemalang. Menurut kami, justru kawasan yang diijinkan tersebut sebagian besar merupakan kawasan pemukiman dan bekas lahan pertambangan, sehingga tidak layak untuk ditambang,” jelasnya, di Klaten, Jumat (2/5).

Selain itu, lanjutnya, dalam perda tersebut belum mengakomodir kepentingan penambangan rakyat.

Pasalnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) belum dicantumkan di dalamnya sebegai payung hukum pelaksanaannya.

“Kami juga minta untuk diijinkan menambang lagi. Akibat dampak penertiban oleh tim pemkab dan Polres Klaten untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal, membuat perekonomian warga terganggu,” paparnya.

Sugeng yang akrab dipanggil Tombro tersebut mengatakan, sebenarnya sebelum melayangkan surat permintaan audiensi pada 29 April lalu, paguyuban tersebut berencana akan menggelar aksi demontrasi tentang hal yang sama. “Namun daripada demo, kami memutuskan audiensi saja,” imbuhnya, usai audiensi tersebut.

Menanggapi terkait ketiga permintaan tersebut, Kabag Perekonomian Setda Klaten, Pri Harsanto, yang mewakili tim pemkab kepada wartawan, mengatakan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten siap untuk meninjau kembali perda tersebut.

“Sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku, termasuk sekalian mengakomodir WPR, sebagai payung hukum pertambangan rakyat yang belum dimuat dalam perda tersebut. Berdasarkan aturannya, perda dapat ditinjau kembali setiap periode lima tahunan,” jelasnya.

Menurutnya, sebuah peraturan untuk mengatur warga masyarakat, harus memenuhi kriteria seperti dapat diterima masyarkat.

“Juga secara ekonomis harus bisa memberikan manfaat atau menguntungkan masyarakan dan dapat diterapkan di lapangan, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Mengenai permintaan ijin untuk menambang lagi, tim tetap konsisten bahwa paska penertiban kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kemalang harus tetap steril dari kegiatan pertamb dengan alat berat, kecuali bisa sudah memegang Surat Ijin Usaha Penambangan (SIUP).

“Sudah tidak ada toleransi lagi. Jika ingin nambang lagi, ya ngurus ijin dulu. Pemerintah sudah siap melayani perijinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut, Paguyuban Putra Merapi ditemui oleh Bagian Perekonomian beserta Tim Pengendali dan Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Klaten (Polres, Kodim, Bappeda, Bagian Hukum, BLH, Satpol PP, KPT), serta Kepala Balai ESDM wilayah Surakarta Dinas ESDM Provinsi Jateng. (oda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan