Kamis, 28 Agustus 2025

Sumur Minyak di Blora Kebakaran

Peran 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 4 Orang Meninggal dan 1 Balita Kritis

Empat warga tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal Blora. Api dipicu pengeboran tanpa izin, tiga tersangka kini ditetapkan polisi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
KEBAKARAN MINYAK - Kebakaran Sumur Minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, sampai Senin (18/8/2025) belum bisa dipadamkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal.

Penyebab kebakaran pada Minggu (17/8/2025) lalu berasal dari percikan api yang menyambar aliran minyak mentah di area pengeboran ilegal.

Kebakaran sumur minyak dapat dipadamkan setelah enam hari atau pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Lokasi sumur minyak tak memiliki izin dan pengeboran dilakukan tanpa standar keselamatan.

Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal dilakukan sejak 2023 setelah warga menemukan potensi minyak saat mencari sumber air.

Jarak sumur minyak ilegal tersebut ke pusat kota Blora sekitar 22 kilometer.

Identitas empat korban meninggal yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).

Selain menewaskan empat orang, seorang balita masih menjalani perawatan intensif karena luka bakar.

Kini, Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora pada Kamis (28/8/2025).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menerangkan tiga tersangka merupakan pemilik lahan, calon investor, dan pengebor.

"Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan."

Baca juga: Luka Bakar 63 Persen, Balita Korban Sumur Minyak Ilegal Blora Masih di Fase Kritis

"Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban, ini sebagai calon investor."

"Yang ketiga, Saudara HRT Ali GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025), dilansir Kompas.com.

Tindakan ketiga tersangka melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan