Selasa, 21 April 2026

Dua Pejabat KBB Jadi Tersangka Penipuan, Korupsi dan Gratifikasi Tes CPNS

Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, tindak pidana korupsi, dan gratifikasi pada pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Kali ini penyidik dari Polres Cimahi menetapkan pejabat berinisial V sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan tersangka V ini merupakan pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KBB dengan jabatan Kepala Sub Bidang Formasi, Pengadaan, dan Kepindahan PNS.  V adalah pejabat BKD kedua yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi dalam kasus tersebut.

Penetapan V yang awalnya berstatus saksi menjadi tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka sebelumnya berinisial W. Erwin menyebut pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan V sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Cimahi sejak Rabu (28/5) lalu.

"Berdasarkan keterangan para saksi lainnya dan tersangka W, semua menyebutkan keterlibatan V," kata Kapolres, Senin (2/6).

Selain keterangan para saksi yang memberatkan V, polisi juga telah mengantongi bukti lain berupa surat yang isinya mengarah kepada keterlibatan V dalam kasus CPNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan Polres Cimahi, V bersama W merupakan pelaku yang mengantarkan uang yang diduga "pelicin" kepada seorang di Kemenpan RI. Uang itu diduga merupakan uang yang dikumpulkan dari tenaga honorer K2.

Dalam waktu dekat, lanjut Kapolres, pihaknya mengagendakan akan memanggil pejabat Kemenpan yang berdasarkan keterangan kedua tersangka telah menerima uang senilai kurang lebih Rp 1 miliar. Menurut Erwin, Polres Cimahi sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat panggilan ke pejabat bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Ia berharap pejabat Kemenpan yang dipanggil tersebut dapat bersikap kooperatif dan dapat hadir memenuhi panggilan Polres Cimahi. Sejauh ini menurut Erwin penyidikan kasus tersebut berjalan lancer tanpa hambatan termasuk adanya intervensi dari pihak luar yang dapat mengganggu proses penyidikan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Bisa jadi akan menyeret pejabat Jakarta (Kemenpan). Tapi itu perlu diperdalam lagi karena keterangannya baru dari salah satu pihak," katanya.

Selain terbuka kemungkinan aka nada tersangka dari Kemenpan, Kapolres juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dari lingkungan Pemkab Bandung Barat. Semuanya tergantung dari perkembangan penyidikan.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Setiap keterangan akan didalami agar kasus ini terungkap semuanya," ujar Kapolres.

Di BKD KBB, W menjabat sebagai salah seorang kepala bidang (kabid). Kasus ini pada awalnya ditangani oleh Polres Bandung karena tersangka W merupakan warga Soreang, Kabupaten Bandung. Namun setelah 11 hari ditahan, Polres Bandung melimpahkan penyidikan kasus ini ke Polres Cimahi karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya ternyata ada di wilayah Polres Cimahi yakni di Bandung Barat.

Di KBB, W diduga menjanjikan akan meloloskan pegawai honorer sebagai PNS jika para tenaga honorer itu menyetor sejumlah kepada W. Namun, sejumlah pegawai honorer yang telah menyetorkan uang tetap saja tak lulus. Dari sinilah kasus ini mulai terbongkar. (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved