KPPU Desak Perbankan Tetapkan Premi Resiko SBDK
KPPU desak perbankan untuk segera menetapkan aturan penetapan premi risiko dalam penentuan SBDK
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak perbankan untuk segera menetapkan aturan penetapan premi risiko dalam penentuan suku bunga dasar kredit (SBDK)
Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, selama ini perbankan cenderung tertutup dan menutup ruang akses informasi debitur dalam menyampaikan penghitungan premi risikonya terutama untuk pinjaman mikro.
Premi risiko sendiri merupakan komponen pembentuk bunga kredit yang ditanggung nasabah yang mencerminkan prospek usaha yang dibiayai dan dijadikan takaran untuk mengukur kemampuan debitur melunasi kredit.
"Dengan tidak disampaikannya secara transparan hal ini membuat perbankan bisa menetapkan suku bunga tinggi seenaknya," ujarnya, Selasa (3/6/2014) kemarin.
Menurut dia kondisi ini membuat SBDK (suku bunga dasar kredit) untuk mikro yang diberlakukan perbankan masih cukup tinggi.
Misalnya dari data perbankan per April 2014, Bank Mandiri memiliki SBDK dilevel 22 persen, BRI 19,25 persen, Bank Danamon 20,94 persen dan CIMB Niaga 20 persen.
"Hal ini harus segera dibenahi, karena menyangkut aksesibilitas nasabah dan kemampuannya dalam menjangkau pembiayaan. Kami harap OJK bisa turun tangan menetapkan regulasinya secara langsung," kata Syarkawi. (*)