Rabu, 24 September 2025

Replika Kapal Cheng Ho Diperintahkan Untuk Dibongkar

"Dalam surat itu kami beri waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran sendiri," katanya di kantornya, Rabu (4/6/2014).

TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Replika kapal Cheng Ho di kali Semarang, jalan Gang Lombok, Kawasan Pecinan, Kota Semarang, Jateng (17/05/2013). 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akhirnya melayangkan surat perintah pembongkaran replika Kapal Cheng Ho.

Asisten bidang perekonomian, pembangunan dan kesra, Ayu Entys mengatakan surat atas nama sekda kota Semarang itu dikirimkan minggu ini.

"Dalam surat itu kami beri waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran sendiri," katanya di kantornya, Rabu (4/6/2014).

Ia mengatakan, pemberiaan waktu itu dilakukan agar pihak Yayasan Tay Kak Sie bisa melakukan persiapan.

Perkiraannya, waktu sebulan cukup untuk mempersiapkan diri melakukan pembongkaran.

Setelah melayangkan surat, pihaknya akan memilih bersikap pasif. Tidak akan ada rapat lagi yang membahas masalah replika cheng ho. Yang pasti, pemkot tidak akan mengeluarkan izin pembangunan karena struktur bangunan menyalahi aturan.

Tidak boleh ada bangunan di atas sungai.

Ayu menjelaskan, jika pihak Tay Kak Sie kesulitan melakukan pembongkatan, pemkot semarang siap membantu.

Pihak Tay Kak Sie tinggal menghubungi pemkot untuk melakukan pembongkaran.

"Sementara ini kami menunggu itikad baik," ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan