Rabu, 8 April 2026

Terlibat Penipuan, Mantan Calon Bupati Sumenep Terancam 4 Tahun Penjara

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan bakal calon Bupati (Bacabup) Sumenep, Azasi Hasan, mulai disidangkan di PN Sumenep, Jumat (6/6/2014).

Editor: Sugiyarto
surya
Terdakwa Azasi Hasan membantah tuduhan telah menggelapkan uang 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan bakal calon Bupati (Bacabup) Sumenep, Azasi Hasan, mulai disidangkan di PN Sumenep, Jumat (6/6/2014).

Dalam sidang dipimpin Eny Sri Rahayu, yang juga Ketua PN Sumenep, JPU Dody Wicaksono, menyatakan terdakwa Azasi Hasan didakwa pasal 378 KUHP Junto Pasal 372, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, karena menggelapkan uang Hariksan, teman karibnya, sebesar Rp 200 juta.

Azasi Hasan dilaporkan menggelapkan uang Hariksan Rp 200 juta pada tahun 2010 lalu, setelah terdakwa menjanjikan lelang mobil mewah kepada Hariksan, asal korban membayar Rp 200 juta kepadanya.

Namun setelah uang dibayarkan, ternyata mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Korban terpaksa melaporkan temannya kepada polisi, hingga akhirnya Azasi Hasan ditangkap petugas di Malang.

Sementara Azasi Hasan mengaku, dirinya tidak pernah menjanjikan lelang mobil mewah kepada Hariksan, tapi menawarkan modal usaha.

Selain itu, Azasi juga membantah dirinya buron selama 3 tahun. Mengenai lokasi penangkapannya di Malang, terdakwa mengaku saat itu sedang melaporkan pengacaranya yang telah menggelapkan uang titipan pada Hariksan.

"Saya bukan bersembunyi di Malang, melainkan saya melaporkan pengacara saya karena menilap uang titipan saya pada Hariksan. Karena dia orang Malang, jadi laporannya harus ke Polres Malang,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved