Selasa, 26 Mei 2026

WNA Perancis Dituntut 17 Tahun Penjara

Seperti diketahui sebelumnya Francois Jacques Giuily ditangkap di bea cukai bandara Ngurah Rai pada 19 Januari 2014,karena kedapatan membawa narkotika

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika asal perancis, Francois Jacques Giuily hari ini dituntut selama 17 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba," ujar jaksa penuntut umum, Gusti Putu Atmaja di pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/6/2014).

Sedangkan yang meringankan, jaksa mengatakan terdakwa Giuly belum pernah dihukum.

Seperti diketahui sebelumnya Francois Jacques Giuily ditangkap di bea cukai bandara Ngurah Rai pada 19 Januari 2014,karena kedapatan membawa narkotika jenis metapethamine (Sabu) seberat 3 kilogram.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved