Polres Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Pos PT Sindoka
Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka di Kecamatan Mangkutana, Kamis (26/6/2014) lalu.
Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan penetapan 16 orang sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti yang berhasil disita.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta pasal 187 tentang pembakaran fasilitas umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara 41 warga lainnya yang juga ikut ditangkap hanya dikenakan wajib lapor.