Kamis, 11 September 2025

Polres Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Pos PT Sindoka

Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Polres Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Pos PT Sindoka
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka di Kecamatan Mangkutana, Kamis (26/6/2014) lalu.

Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan penetapan 16 orang sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti yang berhasil disita.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta pasal 187 tentang pembakaran fasilitas umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara 41 warga lainnya yang juga ikut ditangkap hanya dikenakan wajib lapor.

Sumber: Tribun Timur
Tags
Luwu Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan