Sabtu, 16 Agustus 2025

Tiket Pesawat Pemkot Kupang di-Mark Up Rp 388 Juta

BPK RI Perwakilan NTT menemukan ada mark up harga tiket pesawat udara pada belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 388 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tiket Pesawat Pemkot Kupang di-Mark Up Rp 388 Juta
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan ada mark up (penggelembungan atau pembengkakan) harga tiket pesawat udara pada belanja perjalanan dinas luar daerah aparat Pemerintah Kota Pemkot Kupang tahun anggaran 2013 sebesar Rp 388.857.800.

Modusnya, beberapa pegawai mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas lebih tinggi dari harga tiket pesawat udara yang sebenarnya. Temuan itu disampaikan BPK RI Perwakilan NTT dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkot Kupang tahun anggaran 2013.

Laporan itu diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Bernadus Dwita, kepada Walikota Kupang, Jonas Salean, bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi, di Kantor BPK di Kupang, Jumat (4/7/2014) sore.

Secara keseluruhan LKPD Pemkot Kupang tahun anggaran 2013 mendapatkan opini dari BPK NTT wajar dengan pengecualian (WDP). Selain persoalan perjalanan dinas, ada dua persoalan lain dalam item belanja barang dan jasa sehingga LKPD Pemkot Kupang mendapatkan opini WDP.

Dua persoalan itu, pertama, belanja makanan dan minuman untuk rumah jabatan Rp 660.750.000 yang diberikan secara tunai dan tidak dilengkapi rincian penggunaan. Kedua, belanja barang dan jasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan menggunakan pendapatan asli daerah secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD sebesar Rp 99.424.039.

BPK NTT juga menemukan enam persoalan lain sehingga LKPD Pemkot Kupang memperoleh opini WDP. Keenam persoalan itu, pertama, utang penghitungan fihak ketiga (PFK) disajikan sebesar Rp 3.119.029.566. Nilai utang PFK yang disajikan tersebut berbeda dengan nilai utang PFK yang tercatat dalam catatan mutasi utang PFK. Rinciannya utang PFK pph sebesar Rp 1.410.632.803, iuaran wajib pegawai sebesar Rp 17.903.634 dan taperum sebesar Rp 12.881.092.

Kedua, pitung pajak disajikan Rp 1.062.672.625. Nilai tersebut tidak didukung dengan daftar pitung pajak maupun surat ketetapan pajak daerah sebagai dasar penagihan dan pemerintah kota kupang tidak memiliki catatan atau dokumen lainnya.

Ketiga, persediaan disaikan Rp 7.486.962.608. Dari jumlah itu, nilai persediaan pada enam SKPD sebesar Rp 1.230.591.464 belum disajikan berdasarkan perhitungan fisik akhir tahun dan belum didukung dengan catatan atas mutasi persediaan yang memadai.

Keempat, investasi permanen dan penyertaan modal pemerintah daerah disajikan Rp 95.165.622.773. Dari nilai itu terdapat nilai penyertaan modal pada PDAM Kota Kupang Rp 20.944.057.741, PD Pasar Kota Kupang Rp 8.849.152.039 dan PT Sasando Rp 2.382.072.359 tidak didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

Kelima, aset tetap disajikan dalam laporan Rp 1.702.163.725.269. Dalam nilai tersebut, terdapat peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat DPRD dan Bappeda Rp 1.810.852.863 serta terdapat 177 bidang tanah seluas 830.219 meter persegi, 4.500 unit perlatan dan mesin, 259 unit gedung dan bangunan, 112 unit jalan, irigasi dan jaringan.

Keenam, aset lainnya piutang dana pemberdayaan disajikan Rp 16.011.247.150. Diantaranya, nilai piutang pemberdayaan tidak lancar pada tujuh SKPD sebesar Rp 15.936.547.150 tidak didukung dengan daftar piutang dan catatan mutasi perkembangan yang akurat dan memadai.

Terhadap temuan itu, Kepala Perwakilan BPK NTT, Bernadus Dwita menyatakan, sesuai ketentuan BPK memberikan waktu 60 hari bagi Pemkot Kupang menindaklanjuti seluruh temuan. Ia mengharapkan temuan yang ada dapat memacu Pemkot Kupang mendapatkan opini LKPD wajar tanpa pengecualian.

Walikota Kupang, Jonas Salean, yang ditemui usai menerima LHP dari BPK menyatakan, temuan mark up harga tiket pesawat sudah ditindaklanjuti. Nilai temuan Rp 388 juta itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Jonas mengatakan, temuan mark up tiket pesawat perjalanan dinas luar daerah tidak hanya terjadi di satu SKPD, melainkan terakumulasi dari beberapa SKPD di Pemkot Kupang.

"Pengembalian tergantung dari masing-masing pegawai. Ada yang mengembalikan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sehingga kalau dikalikan berkali-kali, maka nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Termasuk anggota DPRD Kota Kupang dengan jumlah temuan kasus ini mencapai Rp 200-an juta," ujar Jonas.

Soal belanja makan minum di rumah jabatan walikota, Jonas mengatakan, persoalan itu hanya masalah administrasi. Jajarannya sudah menindaklanjuti dengan membuat rincian belanja sesuai dengan rekomendasi BPK.

Sumber: Pos Kupang
Tags
Kupang
BPK
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan