Jumat, 12 September 2025

Calon Presiden 2014

Moderator Debat Capres Turut Komentari Mundurnya Prabowo

"Jadi pernyataan itu nyaris tanpa makna hukum apapun, hanya penolakan rekapitulasi yang dibingkai kalimat menarik diri," kata

kompas.com
Prabowo Subianto 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pengunduran diri Prabowo Subianto dari Pilpres 2014 memancing reaksi akademisi.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat Korupsi) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, langkah mundur Prabowo berarti menghilangkan legal standing mereka jika ingin memperkarakan Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, permohonan sengketa pilpres hanya bisa diajukan pasangan yang menjadi peserta kontes tersebut. Jika Prabowo hanya menarik diri dari proses rekapitulasi, lanjutnya, maka Prabowo tetap menjadi capres nomor satu dan masih memiliki legal standing di hadapan MK.

"Jadi pernyataan itu nyaris tanpa makna hukum apapun, hanya penolakan rekapitulasi yang dibingkai kalimat menarik diri," kata moderator debat capres-cawapres 2014 tahap pertama itu.

Usaha untuk meraih kemenangan lewat MK juga tidak mudah. Selisih raihan suara kedua kontestan cukup jauh, mencapai delapan juta suara.

Artinya, lanjut Zainal, untuk bisa membalikkan kondisi kemenangan Jokowi-JK, harus ada setidaknya empat juta suara yang dialihkan ke pihak Prabowo Hatta.

"Bukan hal yang mudah, MK belum pernah menganulir suara sebesar itu. MK belum pernah melakukannya pada Pilpres 2009 maupun Pemilukada yang sudah lewat," ujar Zainal, Rabu (23/7/2014) pagi.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan