Sabtu, 6 September 2025

Pembatasan BBM Bersubsidi

Distamben Lampung Belum Terima Juklak Pembatasan BBM Jenis Solar

Dinas Pertambangan dan Energi Lampung belum dapat petunjuknya dari pusat terkait pembatasan BBM jenis solar.

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Timur / Muhammad Abdiwan
Petugas SPBU melayani konsumen yang ingin mengisi bahan bakar di SPBU Racing Centre Makassar, Jumat (1/8/2014) Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang penjualan bensin premium bersubsidi di SPBU mulai tanggal 6 Agustus 2014 serta membatasi pembelian solar bersubsidi di beberapa daerah dengan melarang pembelian pada malam hari. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNNEWS.COM. BANDAR LAMPUNG - Dinas Pertambangan dan Energi Lampung mengaku baru akan berkoordinasi dengan Pertamina Lampung terkait kebijakan pembatasan BBM jenis solar di SPBU.

Kabid Energi Distamben Lampung Muhammad Sapuan mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya belum menerima juklak dan juknis dari pemerintah pusat.

"Ini saya sedang meminta staf saya untuk mencari datanya dan kebenarannya di Pertamina. Jadi saya belum bisa banyak bicara. Karena memang belum dapat petunjuknya dari pusat," kata Sapuan, saat ditemui Tribunlampung.co.id di kantor Distamben Lampung, Senin (4/8/2014). (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan