Sabtu, 23 Agustus 2025

Kaltim Belum Punya Perda Anjal Gepeng

Kaltim selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng) dan, pengamen.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI 

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Kaltim selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng) dan, pengamen.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Siti Rusmalia Idrus didampingi Kasi Kesejahteraan Anak Sapruddin Saida Panda, Kamis (7/8).

Alhasil, Dinsos Kaltim pun tidak bisa berbuat banyak menanggulangi persoalan sosial yang diakibatkan anjal gepeng dan pengamen.

“Seandainya Perda itu ada, kita bisa berkontribusi dalam upaya mengentaskan persoalan sosial ini. Paling tidak, dengan melakukan sosialisasi,” kata Sapruddin.

Sejatinya, kata Sapruddin, Dinsos sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatur anjal, gepeng dan pengamen tersebut. Point penting dalam raperda tersebut yakni adanya sanksi bagi pemberi uang kepada anjal, gepeng dan pengamen.

“Kita sudah punya draft raperdanya. Selain memuat sanksi untuk anjal, gepeng, pengamen, dan kordinatornya, ada juga sanksi untuk si pemberi,” ungkap Sapruddin.

Sayangnya, kata Sapruddin, raperda tersebut terganjal di DPRD Kaltim. DPRD Kaltim, lanjut Sapruddin, berpendapat, Kabupaten/Kota sebagai pemilik wilayah lebih tepat memiliki Perda tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan