Jumat, 10 Oktober 2025

AS Menjual Sabu Rp 200 hingga Rp 500 Ribu Per Paket

Dari 27 paket sabu dalam berbagai ukuran itu, pelaku menjual mulai harga Rp 200 sampai Rp 500 ribu/paket.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Zulkifli (dua dari kiri) menggelar barang bukti sebanyak 27 paket sabu senilai Rp 13 juta dan tersangka AS (40) (kiri) di Polresta, Banda Aceh, Rabu (17/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus AS (40) pengedar sabu-sabu di sebuah kios di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/9/2014) sore. Polisi mengamankan 27 paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH, mengatakan AS, warga Gampong Ateuk Anggok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu, ditangkap pukul 15.30 WIB.

"Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu. Lalu dari pengakuannya, polisi menemukan lagi 15 paket lainnya, serta ada 11 paket kecil sabu lainnya di kantong celana tersangka saat penggeledahan di rumahnya," ujar Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2014) pagi.

Kasat Narkoba Kompol Nazril, menambahkan dari 27 paket sabu dalam berbagai ukuran itu, pelaku menjual mulai harga Rp 200 sampai Rp 500 ribu/paket.

"Kini tersangka telah ditahan dan kami masih melakukan pengembangannya," tambah Nazril.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved