Rabu, 8 April 2026

Tiga Kepala Desa di Cianjur Terjerat Korupsi Dana Bantuan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tersangka kasus penyelewengan bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tersangka kasus penyelewengan bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni dana program desa peradaban pada 2012.

Dari sepuluh desa di Kabupaten Cianjur yang mendapatkan bantuan Rp 1 miliar setiap desanya itu, tiga mantan kepala desanya diduga menyelewengkan dana bantuan tersebut.

Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, mengatakan, penetapan status tiga mantan kepala desa itu dilakukan setelah kasus tersebut naik ke proses penyidikan.

Namun ia belum melakukan penahanan terhadap ketiga mantan kepala desa itu lantaran masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

"Masalah penahanan itu kan teknis dan pemberkasan itu kan harus komprehensif," ujar Wahyudi ketika ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat (19/9).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Wahyudi enggan menyebutkan nama dari ketiga mantan kepala desa tersebut.

Diakuinya, jika seorang tersangka telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya kini terus menelusuri keberadaan seorang tersangka tersebut.

"DPO-nya sudah hampir sebulan. Tersangka yang satu ini memang tidak koperatif semenjak kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa. Kalau yang dua orang lagi masih ada di Kabupaten Cianjur," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya memang baru menetapkan tiga tersangka dalam kaus penyelewengan dana bantuan desa peradaban 2012.

Namun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dari kasus yang sama setelah dilakukan pengembangan.

"Adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga masih ditelusuri. Pokoknya kami akan maju terus," kata Wahyudi.

Ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dibubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001. Ketiga tersangka tersebut terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Untuk kerugian negara akibat perbuatan ketiga mantan desa ini masih menunggu hasil audit. Karena terkait kerugian negara itu harus akurat," ujar Wahyudi. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
Jawa Barat
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved