Sabtu, 24 Januari 2026

NHI Pasok Ganja Denpasar dari Surabaya

Selain itu, NHI juga kedapatan menyimpan 4,13 gram sabu-sabu dan setengah butir pil ekstasi.

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar juga berhasil membekuk NHI (28), tersangka kepemilikan 19 kg ganja. Selain itu, NHI juga kedapatan menyimpan 4,13 gram sabu-sabu dan setengah butir pil ekstasi.

Sebenarnya, polisi menangkap NHI di kamar kosnya di Jalan Pulau Belitung, Denpasar saat kedapatan memiliki 166 gram ganja, 4,13 gram sabu-sabu dan setengah butir pil ekstasi, Senin (8/9/2014). Namun, dalam pengembangannya, ternyata NHI menyimpan sebanyak 19 kg ganja kering di atas lemari kamar kos, Selasa (16/9/2014).

"Saat penggeledahan kedua ini, kami menemukan dua kardus yang berisi paket ganja seberat 18, 875 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo, Jumat (19/9/2014).

Sejauh ini, polisi belum mengetahui asal-muasal ganja kering tersebut. "Hanya saja pengirimannya dari Surabaya dengan melalui paket kilat," katanya.

Atas kejahatannya ini NHI akan dijerat pasal 111 (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 8 miliar. (Imam Hidayat)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved