Jumat, 7 November 2025

Berita Eksklusif Jawa Timur

Izin Trayek Bus Maut Harapan Jaya Dicabut

“Selain itu, kondisi bus yang kecelakaan juga rusak cukup berat,” ujar Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (21/10/2014).

Warta Kota/Nur Ichsan
Aparat kemanan dan petugas melakukan evakuasi pada bangkai Bus AKAP Putri Jaya, dengan Nopol G 1570 FR, yang mengalami kecelakaan dan tercebur ke Kali Cadas, Kota Tangerang, Kamis (15/5/2014). Kecelakaan yang diduga disebabkan akibat sopir yang mengantuk saat mengemudi ini memakan korban 4 orang tewas. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub &  LLAJ) Jatim mencabut izin trayek bus maut AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya.

Ini dilakukan, sebagai sanksi terhadap bus yang menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal serta belasan penumpang lainnya luka-luka.

“Selain itu, kondisi bus yang kecelakaan juga rusak cukup berat,” ujar Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (21/10/2014).

Menurut Wahid, sanksi diberikan tanpa menunggu gelar perkara di Polda Jatim.

Dua alasan, yakni bus AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya telah terlibat kecelakaan menonjol dan kondisi bus rusak, dinilai cukup sebagai alasan mencabut izin trayek.

“Setelah pencabutan trayek ini, bus tidak boleh beroperasi lagi,” tegasnya.

Sumber: Surya
Tags
Sopir bis
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved