Tiga Pemuda Digrebek Saat Lagi Asik Nyabu di Rumah Kosong
enggerebekan rumah kosong yang dijadikan lokasi nyabu berawal dari laporan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN- Satrekoba Polres Bangkalan terus memberangus para pelaku narkoba. Kali ini giliran tiga pemuda dibekuk saat asyik nyabu di rumah kosong di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Jiumat (31/10/2014).
Ketiga pemuda itu adalah Komari (28) dan Bibus (18), keduanya warga Desa Baipajung dan Moh Gofur(20), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar. "Kami urunan untuk beli sabu seharga Rp 200 ribu," tutur Bibus di hadapan petugas penyidik.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Hery Kusnanto mengatakan, penggerebekan rumah kosong yang dijadikan lokasi nyabu berawal dari laporan masyarakat. "Kami tindaklanjuti ternyata benar," terang Hery.
Ketiganya terancam hukuman minimal enam tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kami juga menyita seperangkat bong, korek, sendok sabu, dan plastik sisa sabu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tiga-pemuda-dibangkalan-digrebek-saat-nyabu_20141031_204419.jpg)