Selasa, 7 April 2026

PLN dan Pemprov Jateng Lakukan Sosialisasi Pembebasan Lahan PLTU Batang

"Kami harapkan dengan sosialisasi tersebut, masyarakat Batang bisa mengerti dan menyadari bahwa proyek ini pada akhirnya untuk kepentingan mereka," im

TRIBUNNEWS.COM,BATANG - Keputusan pemerintahan untuk mempercepat pembangunan PLTU Batang, Jawa Tengah terus mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan kabupaten Batang.

Rabu besok (12/11) bertempat di Pendopo Kabupaten Batang, tim dari Pemprov Jateng, PLN Jateng dan BPN Jateng akan melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik lahan dan masyarakat terkait penyelesaian lahan yang belum dibebaskan.

Saat ini dari total lahan PLTU sebanyak 226 hektar, masih ada sekitar 13% lahan yang belum dibebaskan.

Sesuai keputusan pemerintah pusat, penyelesaian sisa lahan tersebut akan dilakukan oleh PLN dengan merujuk pada UU no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sesuai UU tersebut maka PLN, mewakili negara memiliki kewenangan untuk memaksa pemilik lahan menyerahkan lahan mereka untuk kepentingan umum.

Pembangunan pembangkit termasuk salah satu obyek yang dimungkinkan pengadaan tanahnya menggunakan UU no 2 tersebut.

General Manager PLN Jateng-DIY Djoko R. Abumanan mengatakan, dalam pembebasan lahan yang tersisa ini PLN dan tim yang dibentuk, yang melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan (BPN) akan mencari solusi terbaik bagi para pemilik lahan.

Namun, perhitungan yang dilakukan oleh tim akan dilakukan secara adil dan menguntungkan semua pihak.

"Sesuai amanat Undang-undang kita diberikan kewenangan untuk memaksa pemilik lahan menyerahkan tanahnya. Namun kami yakin dengan kesadaran tinggi dan demi kemajuan Batang dan perekonomian Indonesia, para pemilik tanah pada akhirnya akan paham dengan kebijakan ini," jelas Djoko (11/11)

Menurut Djoko proyek PLTU di Batang sangat strategis bagi peningkatan pasokan listrik secara nasional.

Dengan kapasitas 2 x 1000 MW, PLTU Batang yang menelan biaya investasi sebesar USD 4 miliar atau lebih dari Rp 48 triliun akan memberikan dampak ekonomi yang luarbiasa, baik kepada warga sekitar proyek, masyarakat Batang dan perekonomian Jawa Tengah.

"Kami harapkan dengan sosialisasi tersebut, masyarakat Batang bisa mengerti dan menyadari bahwa proyek ini pada akhirnya untuk kepentingan mereka," imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan, melalui sosialisasi mengenai penerapan UU no 2 tahun 2012 ini masyarakat dan pemilik lahan diharapkan bisa memahami aturan yang ada.

Sehingga program pembebasan lahan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat kepada pemilik lahan dan masyarakat di kabupaten Batang umumnya.

"Kami bersyukur proyek PLTU ini akhirnya tetap dilaksanakan di Batang. Dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat di Batang, proyek pembangkit listrik ini akan dapat segera dibangun dan memberi manfaat ekonomi yang besar kepada masyarakat sekitar,"jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved