DPO Ilegal Logging Jambi Ditangkap
Sebelum ditangkap, Jono sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aparat kepolisian Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jambi, Jumat (14/11/2014) pukul 18.30 WIB menangkap Suyono alias Jono (44), yang diduga terlibat kasus illegal loging yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap. Warga RT 3 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap dirumahnya.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, sebelum ditangkap, Jono sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Saat ini, kata Almansyah, Jono tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Sekarang, pelaku masih diamankan di Mako Dit Polair Polda Jambi, guna proses lebih lanjut. Kasus ini ditangani Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi,” tutur Almansyah.
Saat ini kata Almansyah, pihak Dit Polair Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan kasus. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat.
“Pelaku (Jono, red) disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b, jo pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55, 56 KUHP,” jelas Almansyah.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, terkait kasus ini tiga orang pelaku lainnya sudah lebih dulu diamankan. Aksi illegal loging yang diduga dilakukan Jono dan rekannya, terjadi di kawasan Taman Nasional Berbak (TNB). (Budi)