Selasa, 26 Agustus 2025

UNM Pecat Mahasiswa yang Melukai Wakapolrestabes Makassar

Jajaran petinggi Universitas Negeri Makassar, Minggu (23/11) mengonfirmasikan pemecatan dan pencabutan status kemahasiswaan Muhammad Faridz

Editor: Sanusi
TRIBUN TIMUR/Muhammad Abdiwan
Polisi menembakkan gas air mata saat terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan polisi di kampus UNM jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (19//11/2014). Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga BBM berakhir bentrok dengan aparat. Tribun Timur/Muhammad Abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jajaran petinggi Universitas Negeri Makassar (UNM), Minggu (23/11) mengonfirmasikan pemecatan dan pencabutan status kemahasiswaan Muhammad Faridz Ahmad Alamri (20). Faridz adalah mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan 2012.

Sejak Sabtu (22/11) lalu, dia jadi tersangka utama yang melepas busur ke Wakapolrestabes Makassar, AKBP Totok Lisdianto (42) di aksi berujung bentrok dan penyerangan kampus UNM Gunungsari oleh aparat polisi, Kamis (13/11/2014) lalu.

Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNM, Prof Dr Heri Tahir, mengatakan sudah mengecek langsung ke Pembantu Dekan III Fakultas Ekonomi dan akan memberikan sanksi tegas.

"Saya juga sudah konfirmasi ke pihak Polrestabes untuk mengetahui statusnya. Karena begitu statusnya sudah tersangka, UNM akan memberikan sanksi drop out. UNM tidak pernah mentolerir mahasiswa yang melakukan tindakan kriminal," tambahnya.

Usai penangkapan ini, bersama sejumlah perwira menengahnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadji, Minggu malam, menggelar pertemuan terbatas dengan aktivis mahasiswa, pentolan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan eksponen organisasi ekstra kampus di sebuah hotel di Makassar.

Di pertemuan itu, kapolda menegaskan akan menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan mahasiswa dan aparat hingga terungkap siapa pelaku dan dalang di balik aksi ini. (cr3/nit/san)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan