Senin, 13 April 2026

Kejari Tahan Pejabat Kotabumi Tersangka Korupsi

Pekerjaan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2012, dengan nilai Rp 6,7 M.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung
Tiga Orang, Zainudin (pakai tas), Legiono (pakai kacamata) dan Sulistyawan (paling kiri) saat di Rutan Way Hwi Bandar Lampung, Senin (8/12) 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Kejaksaan Negeri Kotabumi menahan tiga orang tersangka, tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kabupaten, pelebaran jalan Jendral Sudirman Kotabumi, ‎Senin (8/12/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Pekerjaan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2012, dengan nilai Rp 6,7 M.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Zainudin selaku Kabid Bina Marga disaat pengerjaan proyek tersebut, Legiono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sulistyawan selaku pengawas konsultan. Saat ini, dua orang dari tiga tersangka masih aktif sebagai Kabid Bina Marga, yaitu Zainudin alias Ucok, dan Legiono menjabat sebagai Kasie Peningkatan Jalan.

Rafli Pasra, tim penyidik Jaksa membenarkan adanya eksekusi tersebut. Ia menjelaskan tersangka di tahan ke rutan ke Way Hwi Bandar Lampung. Sebelum digelandang, ketiganya sempat dilakukan pemeriksaan sekitar 50 menit, diruang Kasie Pidsus Kotabumi, dan langsung di berangkatkan ke Rutan Way Hwi Bandar Lampung, dengan menggunakan tiga mobil.

Dalam penyerahan ke Rutan, sambungnya, dilakukan oleh Kasie Pidsus Kotabumi A. Muchlis, Kasie Pidum Edrus, Kasie Intel Made Adyana, berikut tiga orang terdakwa dan berkas acara pemeriksaan. "Ketiganya saat ini sudah ditahan di Rutan Way Hwi Bandar Lampung selama 20 hari kedepan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, serta hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dalam pengerjaan proyek yang berlangsung selama 2 tahun ini, negara dirugikan sebesar Rp 520.477.974, 20. Kasus ini sudah di tangani oleh kejaksaan Negeri kotabumi sejak Desember tahun 2013. Untuk penetapan tersangkanya dilakukan sejak bulan Juli 2014, berdasarkan surat nomor 54/N.8.13/FD1/07/2014 tanggal 14 Juli 2014 penetapan tersangka. "Masih ada tersangka lainnya. Nanti tunggu saja kapan akan kita tahan," bebernya.

Sekedar mengingatkan, Kejari Kotabumi, mulai melakukan penyidikan pembangunan jalur dua di Jalan Jendral Sudirman, sejak tahun 2013 lalu. Sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut telah dimintai keterangan, diantaranya ketua dan sekretaris panitia lelang, dan konsultan yang diduga terlibat masalah kasus tersebut.

Dalam penyidikan itu, Korps Adhyaksa Lampura, menemukan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalur dua di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, yang menelan biaya Rp 6,7 miliar dari APBD 2012. Hasilnya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek itu berupa ‎pengurangan volume.

Indikasi penyimpangan proyek merupakan pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,1 km itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokumen proyek.

Dasar penyelidikan atas proyek itu sendiri yakni, surat perintah penyelidikan dari kepala Kejari Kotabumi.

Proyek pembangunan jalur dua itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dikerjakan tahun 2011 dan tahap keduanya dikerjakan pada 2012. Pembangunan ini juga sempat dikecam warga setempat karena lebar jalan tersebut dinilai tidak cukup layak untuk disebut sebagai jalur dua. (ang)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved