Jumat, 17 April 2026

Gegara Cemburu, Suami di Wajo Sulsel Bunuh Pria yang Goda Sang Istri

Pria di Wajo tewas ditikam badik akibat dugaan cemburu. Pelaku menyerahkan diri, polisi amankan barang bukti dan proses hukum berjalan.

Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial IR (33) ditemukan tewas di semak-semak di Kecamatan Belawa, Wajo, Sulawesi Selatan.
  • Korban diduga ditikam menggunakan badik oleh Rahmat Bin Latte (32) karena motif cemburu
  • Pelaku telah diamankan polisi setelah menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IR (33) ditemukan tewas di semak-semak di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, setelah diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik.

Peristiwa tragis ini diduga dipicu motif cemburu.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Bin Latte (32), warga Desa Limpurilau, Kecamatan Belawa.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, membenarkan kejadian tersebut.

“Betul, terjadi penganiayaan dengan sajam di Sappa, Kecamatan Belawa. Korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku telah diamankan bersama barang bukti senjata tajam.

“Sudah kami amankan bersama barang bukti sajam jenis badik,” tegasnya.

Kapolsek Belawa, Iptu Awal Syahrani, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat pelaku menghadang korban di jalan.

Saat itu, pelaku membawa badik dan berniat menanyakan hubungan korban dengan istrinya.

Namun, korban sempat mengelak saat ditanya. Hal itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan penikaman.

“Pelaku tidak terima istrinya diduga diganggu korban. Karena emosi, pelaku langsung menikam korban di bagian perut beberapa kali hingga meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jepang Diselidiki, Ditemukan Luka Tusuk Berulang

Usai kejadian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di semak-semak sekitar lokasi. Sementara pelaku disebut sempat menyerahkan diri ke pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian.

Saat ini, Rahmat Bin Latte masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Wajo.

Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan fatal dan konsekuensi hukum serius.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved