Polsek Bua Kembali Tangkap Dua Orang Pelaku Illegal Loging
Polisi Sektor (Polsek) Belopa, Kabupaten Luwu, menangkap dua pelaku illegal loging di Kecamatan Bua dan Kecamatan Bastem Utara.
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM,BELOPA - Polisi Sektor (Polsek) Belopa, Kabupaten Luwu, menangkap dua pelaku illegal loging di Kecamatan Bua dan Kecamatan Bastem Utara.
Kapolsek Bua, AKP. Marthen, mengatakan praktek illegal loging tersebut dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Bua dan Bastem Utara, rabu(17/12).
Ia menambahkan polisi menyita dua kubik kayu yang sudah diolah, enam kubik kayu yang sudah dipotong, puluhan kubik lainnya yang sudah ditebang masih dalam hutan dan satu unit mobil offroad.
Saat mendatangi lokasi illegal loging, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yaitu BS dan KS.
Selain kedua orang tersebut pihak kepolisian masih memperkirakan ada pelaku lain, namun ia melarikan diri saat mengetahui sedang dilakukan penggerebekan.
"pelaku terancam undang undang no 41 tentang kehutanan dan undang undang no 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2,5 miliar rupiah" ungkap Marthen.