Kamis, 4 Juni 2026

Korporasi Tersangka Perusakan Lingkungan Pelalawan, Legislator Gerindra: Tak Ada Pihak Kebal Hukum

Polda Riau tetapkan PT Musim Mas tersangka korporasi kasus dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Pelalawan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
KERUSAKAN LINGKUNGAN - Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Pelalawan. Legislator Gerindra Muhammad Rahul menilai langkah ini penting sebagai pesan bahwa tidak ada pihak kebal hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Pelalawan. 
  • Legislator Gerindra Muhammad Rahul menilai langkah ini penting sebagai pesan bahwa tidak ada pihak kebal hukum. 
  • PT MM dijerat UU Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

TRIBUNNEWS.COM - Aparat Polda Riau menetapkan status tersangka korporasi dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

PT MM diduga melakukan aktivitas terlarang dengan membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Baca juga: Kenapa Banjir dan Tanah Longsor Makin Sering? Ini Penjelasan Kerusakan Lingkungan

Respons Komisi III DPR RI 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengatakan penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya pada Jumat (22/5/2026). 

Menurut dia, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.

Kata dia, langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. 

“Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," ungkapnya.

Rahul menilai pendekatan Polda Riau pada pengungkapan kasus ini menjadi kemajuan penting dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup

Menurut dia, kerusakan lingkungan sering kali menimbulkan dampak jangka panjang yang dirasakan masyarakat luas.

Atas hal itu, ia mendukung penuh langkah penyidik yang mengedepankan pembuktian ilmiah, melibatkan para ahli serta membangun konstruksi hukum yang kuat dalam menangani perkara lingkungan hidup

"Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," lanjut Rahul menambahkan.

Rahul mengatakan, kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang.

Menurutnya, kawasan sempadan sungai, kawasan konservasi dan wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting untuk dijaga bersama.

"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Didalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, Rahul juga menilai komitmen Kapolda Riau dan jajaran dalam mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved