Gelapkan Mobil dan Uang Istri, Zainul Ditangkap Polisi
Zainul Abidin (64) warga Jalan Sungai Tawar Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Zainul Abidin (64) warga Jalan Sungai Tawar Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, Senin (22/12), sekitar pukul 16.00.
Tersangka dilaporkan melakukan pengelapan mobil, perhiasan, serta uang Rp 20 juta tunai milik Nuraini - istri sirinya.
“Anak saya satu sedang ditangkap polisi di Polsek, satunya ada di Prabumulih terlantar. Bagaimana Pak. Dio (Nuraini-red) dak pernah ngurusinyo. Dio cuma urus anaknya saja. Uang kemarin habis, jadi mobil aku jual di Sekojo Rp 64 juta. Saya pakai untuk nginap di hotel, makan, dan lain-lain," katanya.
Dari tangannya, polisi yang menindaklanjuti laporan korban Nuraini berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 42,7 juta sisa hasil penjualan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru bernopol BG 151 BS yang telah terjual dan sejumlah perhiasan emas seberat tujuh suku.
Sementara, Kasat reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi melalui Kanit Pidum Iptu Robert P Sihombing SH mengatakan, setelah ditangkap, tersangka akan segera diproses secara hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gelapkan-mobil-istri_20141222_202054.jpg)