Minggu, 16 November 2025

Tim Kuasa Hukum Rudy Soik Minta Kapolda NTT Jadi Saksi di Sidang Besok

Tim kuasa hukum terdakwa Brigadir Rudy Soik, meminta Kapolda NTT untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Brigpol Rudy Soik (kanan rompi orange) dan pengacaranya Ferdy Tahu (kiri baju hitam), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/1/2015) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim kuasa hukum terdakwa Brigadir Rudy Soik, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Endang Sunjaya untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, dengan agenda mendengar keterangan saksi, Kamis (15/1/2015) besok.

Salah seorang kuasa hukum Brigpol Rudy Soik, Ferdy Tahu kepada Kompas.com, Rabu (14/1/2015) mengatakan, permintaan dari pihaknya itu sudah dilakukan dengan mengirim surat langsung ke Kapolda NTT, Sabtu (10/1/2015) lalu.

"Surat permohonan kepada Kapolda NTT untuk memberi kesaksian tersebut, dibuat dan ditandatangani oleh Brigpol Rudy Soik. Brigpol Rudy merasa, bahwa saat melakukan penggeledahaan badan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy sedang menjalankan tugas dan surat tugas itu ditandatangani oleh Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya," kata dia.

"Secara langsung pimpinannya adalah Kapolda dan dia diperintahkan oleh Kapolda untuk menjalankan tugas tersebut," sambung Ferdy.

Menurut Ferdy, dengan kehadiran Kapolda NTT nantinya, juga agar Brigpol Rudy ingin mendengar langsung, apakah benar Kapolda dalam hal ini sebagai pihak yang menandatangani surat tugasnya itu mengakui kalau Brigpol Rudy sedang menjalankan tugas atau tidak.

"Sebagai bawahan langsung, dia minta perlindungan dari Kapolda sebagai atasannya dan kalau memang Kapolda yang memberi surat tugas, bersedia untuk menghadiri sidang, maka syukurlah dan kalaupun tidak ya tidak apa-apa. Namun kalau bisa kita harapkan Kapolda bisa memenuhi permintaan tersebut," kata Ferdy.

Selain Kapolda, pihaknya juga meminta saksi ahli dari staf pengajar dari PTIK untuk menerangkan soal penggunaan kekuasaan dalam melakukan penyelidikan dan dari forensik untuk menjelaskan tentang visum.

Sidang yang direncanakan akan berlangsung Kamis besok, adalah sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, setelah Kamis (8/1/2015) lalu, tujuh orang saksi telah menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved