Kamis, 21 Mei 2026

Oknum Polisi di Majene Sulbar yang Aniaya Warga Hingga Tewas Divonis Bebas, Begini Kata Jaksa

Majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Tayang:
Editor: Erik S
Freepik
VONIS BEBAS- Pengadilan Negeri Majene Sulawesi Barat (Sulbar) memvonis bebas AM (42), terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Majene memvonis bebas anggota polisi terdakwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
  • Kejari Majene mengajukan banding karena menilai hakim keliru menerapkan hukum selama persidangan perkara penganiayaan berlangsung.
  • Keluarga korban kecewa meski menerima perdamaian, berharap pelaku tetap dihukum penjara seberat-beratnya oleh pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM, MAJENE- Pengadilan Negeri Majene Sulawesi Barat (Sulbar) memvonis bebas AM (42), terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian.

AM, anggota kepolisian, didakwa atas perkara tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Usai vonis bebas dari hakim, JPU Kejari Majene langsung merencanakan mengajukan banding.

“Jaksanya sudah ajukan upaya hukum banding atas vonis bebas itu,” kata Kasi Intel Kejari Majene, Muh Aslam Fardhyllah, Kamis (21/5/2026).

Dia menyebut upaya hukum banding sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Muh Aslam menyebut penuntut umum menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan upaya hukum banding.

Majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Menurut Muh Aslam fakta-fakta terungkap selama proses persidangan telah menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Langkah banding yang diajukan Kejari Majene itu selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama. 

Keluarga Kecewa

Istri korban IR, Nurfaisah mengaku kecewa setelah mendengar vonis bebas yang diterima terdakwa.

“Saya juga mengetahui vonis bebas itu dari melihat adanya pemberitaan, selaku istrinya sangat kecewa,” kata Nurfaisah saat dihubungi wartawan.

Dia menyebut selama proses persidangan bernada, pihak keluarga korban tidak peran menyewa pengacara untuk pembelaan.

Lantaran Nurfaisah mengaku tidak memiliki uang dan hidup dengan keterbatasan ekonomi.

Setelah peristiwa ini terjadi, Nurfaisah menerima proses damai yang diajukan pelaku dan menerima santunan Rp20 juta.

Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas 8 Petinggi Bank di Kasus Korupsi PT Sritex

“Serta terdakwa harus menyekolahkan dua anak saya sehingga kita terima itu perdamaian,” ungkapnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved