Rabu, 3 Juni 2026

Dipecat dari Anggota Polisi, Agus Sugiyoto Jadi Bos Uang Palsu

Agus Sugiyoto (48) warga Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, seorang pecatan polisi, terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu

Tayang:
Editor: Sugiyarto
surya/sri wahyunik
UANG PALSU - Kapolres Jember AKBP Sabilul ALif didampingi Kasatreskrim Polres Jember AKP Ronny Setiadi menunjukkan uang palsu Rp 12,2 Miliar di Mapolres Jember, Senin (26/1/2015). 

Polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 100 juta dari tas kecil warna hitam yang dibawa Aman. Polisi kemudian menyuruh Aman mengontak pembuat uang palsu tersebut untuk diajak bertemu.

Aman berhasil mengontak Agus dan pertemuan diatur di Pujasera Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates. Dari pertemuan itu, polisi menyita uang Rp 1,8 miliar yang disimpan di kardus rokok di mobil Toyota Avanza.

Dari situ, polisi meluncur ke Hotel Beringin Indah, menunggu Abdul Karim dan Kasmari. Polisi kemudian menemukan uang palsu yang jumlahnya lebih banyak lagi, yakni Rp 10,3 miliar yang tersimpan di kardus di dalam mobil Toyota Innova.

Polisi kemudian menggelandang keempat orang itu bersama barang bukti uang palsu dan dua mobil ke Mapolres Jember. Meskipun mengaku baru pertama kali mencetak uang, Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif tidak percaya. Ia menduga, sindikat itu sudah mencetak uang palsu sebelumnya.

"Dan saya yakin sudah diedarkan di tempat lain. Kalau untuk uang yang disita sekarang, kemungkinan sasarannya Jember dan Indonesia timur," ujar Sabilul dalam pers rilis, Senin (26/1/2015).

Tim Resmob yang menangkap sindikat itu sudah mencurigai gerakan kelompok itu karena ketika melihat gerak-gerik Aman yang terlihat mencurigakan, dan polisi membekuknya.

Sabilul menambahkan, kasus peredaran uang palsu menjadi titik fokus kerja Polres Jember. Salah satunya karena sebentar lagi akan ada momen Pilkada di Kabupaten Jember.

Menurutnya, dalam momen sebuah pemilihan langsung, kerap ditemukan money politics. "Banyak atau sedikit kerap ditemukan money politics dalam momentum pengerahan massa. Ini bisa menjadi entry gate bagi peredaran uang palsu," lanjutnya.

Karenanya, pihaknya merasa perlu mengantisipasi semua indikasi yang mengarah kepada peredaran uang palsu di Kabupaten Jember.

Untuk empat orang tersangka yang kini diamankan di Mapolres Jember akan dijerat memakai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved