Senin, 13 April 2026

11 Warga Nunukan Ditangkap, Konsul RI Minta Malaysia Deportasi

Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh meminta Kerajaan Malaysia segera mendeportasi 11 warga negara Indonesia

Editor: Budi Prasetyo
Kompasiana
ILUSTRASI : Perbatasan Indonesia dengan Malaysia antara Kalimanatan Barat dengan Serawak 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN- Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh meminta Kerajaan Malaysia segera mendeportasi 11 warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Nunukan yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, saat melakukan pembibitan rumput laut.

Soleh mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Malaysia agar para WNI yang berprofesi sebagai petani rumput laut dimaksud tidak dihukum karena ketidakpahaman mereka terhadap batas Negara.

"Assalamu'alaikum Tasckforce/SATGAS Perlindungan WNI,sejak SENEN 16/02/2015 telah melakukan koordinasi and menemui nelayan RI. Koord dg Komander Polis Marin dan penyiasat. Ke 11 nelayan tersebut telah dimintakan untuk tidak di dakwa dan minta langsung utk deportasi secepatnya dmk and perkembangannya akan di infokan.Terimakasih Wasalam," kata Soleh melalui pesan Blackbeery kepada wartawan, Kamis (19/2/2015).

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Imam Hidayat mejelaskan, 11 orang petani rumput laut yang ditangkap itu masing-masing Sarifuddin, Damir, Ardi, Herman, Jamal, Andi Asma, Sudi, Abbas, Kunding, Agus dan Hakim. Dua nama terakhir merupakan pelajar SMK 1 Nunukan.

Ke-11 warga Kabupaten Nunukan itu ditangkap Minggu (15/2/2015), di Perairan Simpang Tiga, Sebatik Malaysia berdekatan dengan alur muara kapal resmi rute Nunukan- Tawau.

Para WNI itu diketahui berdomisili di Jalan Tanjung RT 12, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Selain menangkap 11 WNI dimaksud, Polis Marine Tawau juga mengamankan 3 unit perahu long boatbermesin 15 PK merk Yamaha Enduro.

“Ada 11 orang petani kita, mereka menggunakan perahu dan melaksanakan penanaman bibit rumput laut di wilayah Ujung Burshuk. Sebetulnya itu merupakan wilayah Malaysia sesuai dengan peta 59 K,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebenarnya para WNI itu sedang melakukan pembibitan untuk warga Malaysia.

“Jadi orang Malaysia ini memperkerjakan warga Nunukan. Karena mereka tidak punya surat resmi ke wilayah Malaysia, jadi mereka ditangkap,” ujarnya.

Secara lengkap kronologis penangkapan itu berawal pada Minggu sekitar pukul 08.00 saat perahu pertama yang mengangkut petani budidaya rumput laut berangkat menuju perairan Ujung Burshu. Mereka saat itu akan memperbaiki pondasi tali bibit rumput laut sekaligus membantu memasang bibit rumput laut.

Sekitar pukul 09.30, saat petani di perahu yang pertama meluncur itu sementara memperbaiki tali pondasi rumput laut, tiba - tiba datang Patroli Polis Marine dan menanyakan tentang izin tempat pembudidayaan rumput laut.

Mendapat pertanyaan dari aparat Malaysia, Sarifuddin menyampaikan jika surat izin tidak dibawa namun nantinya akan dibawa oleh teman yang sementara menyusul ke lokasi. Atas jawaban itu, aparat Malaysia menjauh dari lokasi tersebut.

Sekitar pukul 11.30 wita, dua perahu yang mengangkut petani rumput laut berangkat dari Nunukan menuju Perairan Ujung Burshu. Tujuannya sama dengan petani yang menumpang perahu pertama.

Setibanya di lokasi, Patroli Polis Marine Malaysia merapat dan memeriksa kedua perahu itu. Kemudian Patroli Polis Marine membawa ketiga perahu menuju Tawau, Sabah, Malaysia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Tags
Nunukan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved