Pelaku Pembunuhan Bermotif Cemburu Terungkap dari 'Handphone'
Kasus pembunuhan M. Amin (35 terungkap berdasarkan bukti telepon terakhir
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BIREUEN- Kasus pembunuhan M. Amin (35), warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, terungkap berdasarkan bukti telepon terakhir yang tertera di handphone atau ponsel korban.
Dari daftar itu, polisi menangkap Basri M Yusuf sebagai pelaku pembunuhan Amin di areal persawahan Desa Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, 15 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polre Bireuen, AKP Syamsul, mengatakan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ditangkap, Selasa (17/2/2015) siang. Hingga kini, dia masih dimintai keterangan.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan istri Basri, Maryati, warga Desa Mon Jambe, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Syamsul menjelaskan, dari hasil penelusuran tim, pembunuhan itu berawal dari kecurigaan pelaku saat melihat istrinya pergi keluar rumah naik sepeda motor pada malam hari. Istrinya pergi setelah ditelepon seseorang.
”Lantas si pelaku menyusul dari belakang hingga melihat istrinya berhenti di ruas jalan dekat areal sawah di Desa Blang Dalam dan turun ke pematang sawah,” kata Syamsul.
Singkat cerita, pelaku mencari ke lokasi persawahan itu dan menemukan istrinya lagi berdiri dengan korban. Tanpa basa-basi, Basri langsung membunuh korban di lokasi.
”Saksi istri pelaku memang mengakui memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Namun naas malam itu dipergoki suaminya yang naik pitam,” tandasnya. (Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan)