Kamis, 28 Agustus 2025

Bawa Ekstasi dan Ekstasi dari Aceh ke Lampung, Dua Kurir Ini Dapat Upah Rp 100 Juta

Zulkifli Hasan (45) dan Murtala Usman (50), mengaku menerima upah Rp 100 juta dari pemilik narkoba yang ada di Aceh.

Editor: Sugiyarto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua tersangka pembawa narkoba yang tertangkap di kawasan Lempuing OKI beberapa waktu yang lalu, Zulkifli Hasan (45) dan Murtala Usman (50), mengaku menerima upah Rp 100 juta dari pemilik narkoba yang ada di Aceh.

Upah tersebut akan diterima jika keduanya berhasil megantar narkoba ke Lampung.

"Sejauh ini, keduanya mengaku sebagai pengantar sabu. Masih kita dalami narkoba yang mereka angkut dari mana," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri, Senin (9/3/2015).

Selanjutnya, ujar Iza, penyidik akan mencari keberadaan pemesan narkoba yang diangkut Murtala dan Zulkifli. Pemesan tersebut berada di Lampung.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan