Rabu, 8 April 2026

Begini Sindikat Pencuri Motor dan Pengedar Sabu Kolaborasi dalam Kejahatan

Polsek Nongsa akhirnya berhasil mengungkap sindikat penjualan motor curian yang diduga dibarter dengan narkotika

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Ilustrasi 

Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Polsek Nongsa akhirnya berhasil mengungkap sindikat penjualan motor curian yang diduga dibarter dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan tersangka Handani alias Doni, pengedar sabu yang ditangkap buru sergap (Buser) Polsek Nongsa bersama dua pemakai sabu Satarul, dan Mustakim pada Kamis (12/3/2015).

"Ada indikasi mereka transaksi narkoba dengan sepeda motor. Dibarter begitu dan mereka distribusi sabu dengan motor curian ini," kata Kapolsek Nongsa Kompol Arthur Sitindaon, Selasa (24/3/2015).

Kata Arthur, dari ketiga tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vixon, Satria FU dan Vario. Dimana dua motor diantaranya Satria dan Vario tidak memiliki surat-surat dan merupakan motor curian.

"Doni mengaku dari kominikasi mereka, Doni tahu mereka jual beli sepeda motor curian. Kita cari tahu dokumennya dapat informasi dari Doni ada beberapa temannya curanmor. Kita kembangkan," kata Arthur.

Menurut Arthur, Doni awalnya membeli motor dari temannya bernama Marco. Setelah Marco berhasil ditangkap dan mengaku, motor itu dibeli dari Iskandar.

Pihak kepolisian Polsek Nongsa akhirnya memburu Iskandar di Batu Besar dan menemukan dua unit sepeda motor Satria dan Vario tersebut.

"Kita pancing Marco ketemu sama Doni, kalau kita mau beli motor dan tunggu di halte Bida Asri. Setelah kita tangkap, Marco bilang dapat dari Iskandar. Kita minta dia tunjuk motor curian Iskandar di Batu Besar dan kita temukan Satria dan vario.

Kata Arthur, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Dan diduga ada kemungkinan ada motor lain hasil curian yang belum secara utuh ditemukan yang beredar.

Akibat tindakan tersebut, Marco dan Iskandar dikenakan pasal 480 KUHP penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Nanti dikembangkan. Prosesnya sudah dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat dikirim ke kejaksaan,"kata Arthur.

Sumber: Tribun Batam
Tags
curanmor
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved