Senin, 29 September 2025

Bule Asal Bulgaria Setuju Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

"Saya sangat setuju, anak-anak di bawah umur 17 tahun, tidak boleh mengonsumsi minuman keras. Karena minuman ini tidak baik untuk kesehatan,"

Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Tribun Bali
Wisatawan asing menikmati jagung bakar di Pantai Sanur, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah wisatawan mancanegara di Pantai Sanur Denpasar Bali menyetujui Peraturan Kementerian Perdagangan yang mengatur penjualan bir atau minuman keras beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan no: 6/M-DAG/PER/1/2015 mengatur pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Menurut J Lubo, wisatawan mancanegara asal Bulgaria, minuman beralkohol memang tidak baik buat anak-anak dibawah 17 tahun. Sehingga, peraturan Kementerian dirasa sudah tepat, terutama bisa memberikan dampak positif buat generasi muda.

"Saya sangat setuju, anak-anak di bawah umur 17 tahun, tidak boleh mengonsumsi minuman keras. Karena minuman ini tidak baik untuk kesehatan," jelasnya saat ditemui Tribun Bali di Pantai Sanur.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan