Sabtu, 25 April 2026

Warga Gunduli Rambut Setelah Istri dan Sopir Korban Pembunuhan Jadi Tersangka

Sejumlah warga menggunduli rambutnya sebagai ungkapan senang setelah polisi menetapkan istri dan sopir korban menjadi tersangka.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Sejumlah warga menggunduli rambutnya sebagai ungkapan senang setelah polisi menetapkan istri dan sopir korban menjadi tersangka. Sebelumnya hanya Heri anaknya saja yang jadi tersangka.

Namun setelah pengembangan penyelidikan, Polres Demak menetapkan istri korban dan sopir korban menjadi tersangka,
menyusul Heri anak korban yang sudah lebih dulu jadi tersangka pembunuhan sadis Turmudi bos rongsokan di Demak.
Pengungkapan tersebut membuat sejumlah warga RT 2 RW 2 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, senang.

Mereka mencukur rambutnya, Selasa (31/3/2015) sebagai ungkapan rasa syukur. Siang itu, warga RT 2 RW 2 Desa
Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, secara bergantian antre menggunduli kepalanya.

Sebelumnya warga mulai resah dan tidak nyaman karena hasil penyelidikan awal dari kepolisian menyatakan bahwa
korban hanya dieksekusi oleh anak kandungnya, Heri Widiyanto (21). Namun keresahan dan ketidaknyamanan warga itu
kini tertepis begitu kepolisian berhasil menetapkan ketiga tersangka pelaku pembunuh Turmudi yakni anak kandung
korban, Heri Widiyanto (24), istri korban, Dwi Sri Rejeki (40) dan sopir korban, warga Desa Jatisono, Kecamatan
Gajah, Sumono (43).

"Alhamdulilah kecurigaan warga serta pihak keluarga Pak Turmudi terjawab. Kami lega setelah Sumono dan Dwi
dijadikan tersangka. Mereka itu selingkuh dan ikut membunuh Pak Turmudi. Kami resah karena sebelumnya mereka bisa
berkeliaran bebas di kampung. Warga itu sudah tahu jika mereka mau menikah dan berupaya membunuh Pak Turmudi,"
jelas warga yang ikut menggunduli rambutnya, Mulyadi (48).

Selain warga setempat, penetapan Dwi dan Sumono sebagai tersangka ternyata juga menyita simpati dan perhatian
rekan dan kerabat korban. Mereka berangsur berdatangan ke rumah keluarga korban untuk mengucapkan rasa syukur atas
dinyatakannya tiga tersangka tersebut.

Warga Kecamatan Wonosalam, Mbah Marsam (65), menambahkan, dugaan perselingkuhan antara Sumono dan Dwi bagi dirinya bukan hanya serentetan isu belaka. Menurut dia, hubungan percintaan antara keduanya memang benar terjadi.

"Saya pernah disuruh keduanya untuk menyantet Pak Turmudi. Tapi hal itu saya tolak, karena memang saya tidak bisa
menyantet," imbuh Mbah Marsam.

Sementara adik korban, Supardi (38) mengatakan, pihaknya mengapresiasi dengan baik upaya kepolisian yang telah
menetapkan Sumono dan Dwi sebagai tersangka. Pihak keluarga hanya berharap hukum bisa berlaku sebagaimana
mestinya. Setidaknya mereka diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

"Soalnya kami dan warga sempat disesumbari sama Dwi jika dia punya banyak teman di kepolisian dan kejaksaan. Dia
dengan sombong berujar kalau usai lebaran sudah bisa menghirup udara bebas. Jadi saya minta hukum ditegakkan
seadil-adilnya. Jika memang usai lebaran Dwi bisa keluar dari penjara, kami akan demo secara besar-besaran," tegas
Supardi.

Kapolres Demak, AKBP R Setijo Nugroho, mengatakan, ketiganya akan dikenai pasal 55, 338 dan 340, 353 dan 351 KUHP
tentang pembunuhan serta pembunuhan dengan perencanaan.

Sumber: Tribun Jateng
Tags
Demak
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved