Sabtu, 16 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Mentor Abraham Samad Bela Ilham Arief Sirajuddin Lawan KPK

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Ardy Muchlis
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan utilitas di PDAM Makassar, Kamis (16/4/2015). (Baca juga: Mantan Wali Kota Makassar Gugat Lagi KPK)

Tim Hukum Ilham terdiri dari sembilan orang. Dipimpin pendiri Anti Corruption Committe (ACC), Asmar Omar Saleh. Asmar salah satu mentor mantan Ketua KPK Abraham Samad di ACC.

"Ia betul, tim tadi siang (kemarin) memasukkan gugatannya ke PN di Jakarta," kata Nasiruddin Passigai, satu dari 9 pengacara Ilham.

Berkas Ilham terdaftar dengan nomor registrasi 32 di KPK. Awalnya, tim hukum memasukkan berkas 6 April lalu. Namun ditarik kembali untuk melengkapi uraian formil. Tim hukum IAS, menyebutnya "penyempurnaan redaksional."

Selain materi dari BPK, tim pengacara juga memasukkan pernyataan berupa pernyataan saksi ahli.

Pengacara lainnya, Muhamad Iskandar, optimistis materi yang dimasukkan akan diterima PN Jakarta Selatan. Salah satu bukti materi yang diajukan adalah tidak adanya temuan BPK RI saat perhitungan kerugian negara di dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan