Pemkab Purwakarta Tolak Swastaisasi Air Bersih
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menegaskan menolak swastaisasi air atau pengelolaan air bersih oleh pihak swasta
Pemkab Purwakarta Tolak Swasta Kelola Air Bersih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menegaskan menolak swastaisasi air atau pengelolaan air bersih oleh pihak swasta. Menurut dia, pengelolaan air bersih di daerahnya harus dilakukan oleh PDAM.
Kebijakan ini diwujudkannya dengan rencana membeli semua mata air di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air seluruh warganya. "Saat ini sudah ada 50an mata air kita beli," kata Dedi, saat dihubungi wartawan, Minggu (19/4/2015).
Dirinya mengatakan, bagi warga yang di lahannya memiliki mata air maka diimbaunya segera melaporkan, karena pasti akan dibeli pihak Kabupaten Karawang. Air dari sumbernya akan diolah. Kemudian dialirkan ke rumah warga.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Februari lalu menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). UU tersebut dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.
Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pemda Purwakarta kemudian menindaklanjuti putusan MK ini dengan pengelolaan air oleh PDAM. Seluruh mata air rencananya akan dibeli untuk dialirkan kepada warga.