Selasa, 6 Januari 2026

Hukuman Mati

Pupus, Harapan Murjilah Terima Donor Ginjal dari Terpidana Mati Raheem

"Kami sudah mendengar kabar pendonor sudah dieksekusi mati dan ibu saya tidak mungkin mendapatkan donor ginjalnya."

Editor: Hasanudin Aco
surya/Sudarmawan
Perempuan kekasih Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015) dinihari. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Pupus harapan Murjilah (48), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung untuk mendapatkan donor ginjal dari terpidana mati Raheem Agbaje Salami.

Sebelumnya, melalui pengacara Raheem, Murjilah sempat mendapat harapan bisa mendapatkan donor ginjal dari terpidana tersebut. Nuri (28), anak Murjilah, Rabu (29/4/2015) mengatakan, pihak keluarga saat ini sedang mengurus proses surat-menyurat untuk diajukan ke Kementerian Sosial dan Presiden.

"Tapi sayang surat menyurat belum tuntas dan pengecekan secara medis juga belum terlaksana, kami sudah mendengar kabar pendonor sudah dieksekusi mati dan ibu saya tidak mungkin mendapatkan donor ginjalnya," kata dia.

Murjilah adalah seorang buruh petani di Kabupaten Way Kanan. Pada awal 2015 ia divonis gagal ginjal. Kini kesehariannya hanya menunggu jadwal cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek, Provinsi Lampung.

Sebelumnya Murjilah sempat melihat ada harapan hidup panjang jika bisa mendapatkan donor ginjal dari terpidana mati Raheem. "Paman saya di Cilacap sudah meminta secara langsung ke pengacaranya untuk mendapatkan donor ginjal Raheem, dan semua itu kata dia, bisa dilakukan asal kami pihak penerima donor menyelesaikan administrasi pemerintahan," ujar dia.

Raheem Agbaje Salami memiliki nama asli Jamiu Owolabi Abashin, kelahiran Lagos, Nigeria, 26 April 1974. Ia masuk ke Indonesia pada tahun 1997 dengan menggunakan paspor asal Cordova, Spanyol, dengan nama Raheem Agbaje Salami. Dia ditangkap dan mengaku dijebak seseorang asal Zimbabwe karena mengangkut 5,2 kilogram heroin di Bandara Internasional Juanda.

Sebelumnya diberitakan, delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) pukul 00.25. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson (Ghana); Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).

Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Sedianya, Mary Jane dieksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya yang masuk gelombang kedua.

Penulis: Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved