Cak Ji Dilaporkan Ormas Madas setelah Video Nenek Elina Viral, Tom Liwafa Sebut Tindakan Semena-mena
Kasus pengusiran nenek Elina di Surabaya berbuntut panjang, Cak Ji dilaporkan ormas Madas atas dugaan pelanggaran UU ITE usai kontennya viral.
Ringkasan Berita:
- Kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti di Surabaya berbuntut panjang setelah dalang utama Samuel dan dua anggota ormas ditangkap polisi.
- Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang menyoroti kasus ini justru dilaporkan ormas Madas Sedarah ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE.
- Pelaporan tersebut menuai perhatian anggota DPR RI Tom Liwafa yang menilai tindakan ormas berlebihan.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur berbuntut panjang.
Polda Jatim telah menangkap dalang kasus pembongkaran dan pengusiran paksa yakni Samuel.
Selain itu, dua anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat juga ditangkap.
Kasus pengusiran terjadi pada Agustus 2025 setelah Samuel mengaku memiliki surat tanah.
Samuel meminta bantuan puluhan anggota ormas mengusir nenek Elina dengan cara di angkat keluar rumah.
Kasus ini mendapat sorotan dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau akrab disapa Cak Ji.
Cak Ji memanggil Samuel setelah video pengusiran nenek Elina viral di media sosial.
Kini, Cak Ji dilaporkan organisasi Madura Asli (Madas) Sedarah karena kontennya dianggap memprovokasi warga.
Ketua Umum Madas Sedarah, Moch Taufik, menyatakan Cak Ji menyimpulkan pelaku pengusiran anggota Madas hanya karena berseragam merah.
Menurutnya, tindakan Cak Ji melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaporan dilakukan di Mapolda Jatim pada Senin (5/1/2026).
"Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, Tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube. Yang Cak Ji 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dan Juncto 45 Ayat 3," paparnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Nasib Pilu Nenek Elina, Kehilangan Surat Berharga usai Rumah Hancur dan Diusir, Kini Tinggal di Kos
Video yang diunggah Cak Ji di sejumlah media sosial telah dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti.
"Bukti salah satunya tentu video akun 3 akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara 4 (akun). Tinggal nanti kelengkapan nanti," lanjutnya.
Informasi yang tidak valid mengakibatkan warga Surabaya merusak bangunan kantor Madas pada Jumat (26/12/2025) kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nasib-pilu-nenek-elina.jpg)