Suruh Antar Barang, Sopir dan Kernet Ini Malah Jual Muatan Rp 110 Juta
Keduanya terbukti tak amanah karena menggelapkan minyak goreng 1.500 karton dan 190 karton dus.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Budiono (47), warga Dusun Gunung Remuk, Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi dan Eko Cahyono (32), warga Blimbingsari, Lampung Tengah, Kabupaten Lampung, divonis 18 penjara di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (5/5/2015).
Keduanya terbukti tak amanah karena menggelapkan minyak goreng 1.500 karton dan 190 karton dus.
Muatan tersebut oleh terdakwa dijual Rp 110 juta kepada penadah Nanang yang masih buron.
Vonis yang dibacakan Hakim Supriyanto tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wahyudi yang menuntut hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut karena kedua terdakwa sengaja menguasai barang yang bukan miliknya dengan menggelapkan satu truk minyak goreng merk Fortune milik PT Dwiniaga Pratama Sarana di Pulau Mojo, Denpasar, Bali.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sengaja melakukan penggelapan sesuai dengan pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Atas perbuatannya kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Supriyanto.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2015) pukul 11.00 WIB bertempat di PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Jl Kapten Darmo Sugondo.
Kedua terdakwa selaku sopir dan kernet truk nopol N 8983 UA mendapatkan order dari CV Sari Sedana, selaku perusahaan ekspedisi untuk mengangkut minyak goreng dari PT WNI ke PT Dwiniaga Pratama Niaga di Bali.
Akan tetapi, muatan minyak goreng merk fortuner, 2 liter sebanyak 1.500 karton dan 190 karton dus tidak dikirimkan kedua terdakwa ke tempat tujuan.
Mereka membelokkan ke Mojosari, Mojokerto dan menjualnya penadah Nanang yang masih buron.