Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan Usai Menjenguk Suami di Penjara
"Saat kami bawa ke RSUP dr Soedono Madiun ketahuan jika sabu-sabu itu disimpan di kemaluannya."
Laporan Wartawan Surya, Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menggulung lima tersangka pengedar sabu. Kelimanya terbukti membawa dan menyimpan sabu dan barang bukti lain saat digeledah petugas.
Kelima tersangka itu adalah Srimiyati (38) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang ditangkap usai menjenguk suaminya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Jawa Timur.
Selain itu, Eli Halimah (43) warga Tambaksari, Surabaya, Billy Yan Alviano (23) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, Fery Ardianto (36) dan Heri Wicaksono yang ditangkap pekan kemarin.
"Memang ada kecenderungan kasus peredaran narkoba di Kota Madiun meningkat dari Tahun 2014 hingga Tahun 2015 ini," terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto kepada Surya, Rabu (6/5/2015).
Dari kelima tersangka itu, tersangka Srimiyati berusaha menyembunyikan barang bukti sabu di kemaluannya. Beruntung petugas berhasil menggeledah dan menemukan barang bukti saat menjenguk suaminya di Lapas Klas I Madiun yang terjerat kasus yang sama.
"Saat penggeledahan tersangka perempuan ini terjatuh saat lari dan terluka ringan. Saat kami bawa ke RSUP dr Soedono Madiun ketahuan jika sabu-sabu itu disimpan di kemaluannya. Itu disaksikan petugas kami dan dokter baru ketahuan barang haram itu disimpan di dalam kemaluan itu," paparnya.
Namun sayangnya, kata Sukono tersangka pemilik sabu 0,46 gram itu tak bisa diikutkan saat rilis karus karena masih menjalani perawatan karena sakit.
Kendati demikian, kelima tersangka bakal dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Soal keterlibatan suami tersangka perempuan yang masih mendekam dalam Lapas Klas I Madiun dalam kasus yang sama itu dalam pengembangan penyelidikan kami," imbuhnya.