Selasa, 14 April 2026

Tiga Dosen Terdakwa Penjualan Lahan UGM Masih Mengajar Meski Divonis Dua Tahun

Majelis hakim tidak memerintahkan keempat terdakwa untuk ditahan. Hingga kini mereka masih aktif mengajar di UGM

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta, hingga saat ini belum ditahan. Mereka masih melakukan upaya hukum banding.

Mereka masing-masing Prof Susamto, Dr Triyanto, Ir Ken Suratiyah, dan Ir Toekidjo. Pada sidang Rabu (20/5/2015) lalu, telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun dalam amar putusan, majelis hakim tidak memerintahkan keempat terdakwa untuk ditahan. Hingga kini mereka masih aktif mengajar di UGM, kecuali Ken Suratiyah yang telah memasuki masa pensiun.

"Jaksa tidak menahan karena tidak ada perintah dari hakim," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, Jumat (29/5/2015).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Pada saat hakim Sri Mumpuni menanyakan kepada JPU, mereka menyebut pikir-pikir.

"Kejati kemungkinan lebih memilih menunggu inkracht (keputusan hukum tetap) dan segera melakukan eksekusi," jelasnya.

Meski sudah menyampaikan secara lisan akan melakukan banding, keempat dosen itu terlihat tidak didampingi pengacaranya, pada saat mengambil petikan putusan lengkap di pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (28/5/2015).

"Kita disuruh datang mengambil raport," canda Prof Susamto saat dihampiri oleh wartawan. Namun menyoal memori banding yang mereka layangkan, baik Susamto maupun rekan-rekannya, belum mau buka suara.

Berdasar putusan majelis, Prof Susamto dkk ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai ketentuan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat empat dosen atas tindakan menjual lahan aset UGM yang diklaim sebagai milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Saat itu, para terdakwa merupakan pengurus yayasan yang beranggotakan para dosen Fakultas Pertanian UGM.

Obyek yang dipersoalkan yakni lahan di Plumbon Banguntapan Bantul seluas 4.073 meter persegi, Wonocatur Banguntapan Bantul seluas 29.875 meter persegi. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11,2 miliar. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved