Senin, 18 Agustus 2025

Oknum Polisi Simpan 19 Butir Ekstasi dan 13 Kilogram Sabu di Kamar

Aiptu A, anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap.

Editor: Sanusi
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang ditemukan di tempat kost anggota polsek Sedati Sidoarjo. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aiptu A, anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap. Dia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kosnya.

Penangkapan Aiptu A berawal dari penangkapan seorang pekerja hiburan malam berinisial I oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil pengembangan, narkoba tersebut diketahui ternyata milik Aiptu A.

"Saat diperiksa di tempat kost Aiptu A, polisi menemukan 13 kilogram sabu-sabu, dan 19 butir ekstasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, Rabu (10/6/2015).

Pengembangan terus dilakukan. Hasilnya, ternyata Aiptu A adalah kaki tangan bandar yang dipenjara di Lapas Medaeng Sidoarjo bernama Susi. Sementara Susi, adalah anak buah bandar yang sekarang dipenjara di Lapas Nusa Kambangan.

Anas mengaku, yang dilakukan Aiptu A jelas mencoreng korps kepolisian selaku penegak hukum. "Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, bahkan kalau bisa hukumannya digandakan, karena dia penegak hukum," tegas Anas.

Aiptu A langsung ditahan sejak terbukti menyimpan narkoba di kosnya pekan lalu. Pemberhentian dengan tidak hormat, kata Anas, akan segera diperlakukan jika status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan