Selasa, 26 Agustus 2025

DPD Desak Jokowi Terbitkan Perpres Atur Harga Sembako Jelang Puasa

Puasa tinggal empat hari lagi dan harga-harga barang kebutuhan pokok terus merangkak naik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Yulis/Tribunnews.com
anggota DPD RI Parlindungan Purba (kiri), Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad (tengah) dan anggota DPD RI Bambang Sadono (sebelah kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Puasa tinggal empat hari lagi dan harga-harga barang kebutuhan pokok terus merangkak naik.

Namun hingga hari ini, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Perpres yang mengatur penetapan persediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres tersebut agar harga barang kebutuhan pokok terkendali.

"Jelang puasa harga-harga barang kebutuhan pokok terus naik. Presiden harus segera terbitkan Perpres penetapan persediaan barang kebutuhan pokok.Kalau tidak,kenaikan harga barang tidak terkontrol," ujar Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Parlindungan Purba, dalam diskusi dengan puluhan redaktur pelaksana di Lombok, Nusa Tenggara Barat,Sabtu (13/6/2015).

Menurut Parlin, Perpres ini sebagai tindak lanjut UU Perdagangan. Tujuannya untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya di wilayah Indonesia yang jumlahnya cukup, mutu dan harganya murah.

Perpres tersebut mengacu Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyatakan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya ditetapkan dengan perpres.

Menurut Parlin,kenaikan harga barang kebutuhan pokok terjadi pada saat jelang puasa,Idul Fitri dan akhir tahun. Tanpa ada Perpres, harga-harga barang pokok naik liar mengikuti pasar bebas.

Parlindungan juga menyinggung pokok-pokok pengaturan perpres mengenai kriteria barang kebutuhan pokok dan jenisnya. Kriteria ditetapkan berdasarkan pengeluaran rumah tangga, pengaruh terhadap inflasi, dan kandungan gizi.

Pokok-pokok pengaturan perpres juga mengenai larangan bagi pelaku usaha yang mempermainkan jumlah, mutu, dan harga barang di wilayah Indonesia.

Senator asal Sumatera Utara ini juga mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Badan Otoritas Pangan yang bertugas mengatur ketersediaan barang kebutuhan pokok, harga dan pendistribusiannya.

Tiga instansi yang akan terlibat dalam badan ini yakni Bulog, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan