Kamis, 9 April 2026

Pemkab Nunukan Batasi Pembelian Solar untuk Truk

Pemerintah Kabupaten Nunukan membatasi pembelian solar untuk truk hanya maksimal 50 liter setiap pengisian

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Aktivitas pengisian BBM di satu diantara SPBU di Kota Pontianak, yang berada di Jl Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, masih terlihat normal, pasca pemerintah mengumumkan kebijakan menurunkan harga BBM, Jumat (16/1/2015) pukul 17.00 WIB. Sebagian warga belum mengetahui, dan sebagian warga yang antri mengaku pesimis atas kebijakan penurunan harga BBM dapat berpengaruh positif terhadap harga kebutuhan sehari-hari. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.CO,NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten Nunukan membatasi pembelian solar untuk truk hanya maksimal 50 liter setiap pengisian. Kepala Bidang Minyak dan Gas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan, Elirath mengatakan, jatah tersebut dinilai sudah cukup adil.

Selama ini pengemudi truk bisa membeli 80 hingga 90 liter solar untuk setiap pengisian. Namun, jatah pengisian seperti itu sulit diperoleh lagi menyusul pembatasan jatah solar untuk Kabupaten Nunukan yang tinggal mencapai 4.253 kiloliter pertahun.

''Kalau normalnya mereka 80 sampai 90 liter. Biar merata kami batasi 50 saja, biar semua kebagian,'' ujarnya.

Dengan adanya pembatasan pembelian solar dimaksud, pihaknya juga akan memperketat pengawasan di Agen Penyalur Minyak Solar (APMS). Bentuk pengawasan dimaksud diantaranya dengan memasang kartu kendali bahan bakar minyak (BBM) pada setiap truk.

Cara inipun sudah lama diterapkan pada angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, untuk pembelian BBM jenis premium.

Elirath yakin, penggunaan kartu kendali pada truk akan efektif untuk mengawasi pembelian solar. Sebab, hal itu sudah terbukti pada angkutan kota.
Tak hanya truk roda empat, kendaraan roda enam juga mendapatkan perlakuan yang sama saat pembelian solar di APMS.

Dengan adanya pembatasan pembelian solar dimaksud, diharapkan pula truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran (DKPP PMK) Kabupaten Nunukan, tidak lagi kekurangan solar yang berdampak pada tidak terangkutnya sampah-sampah.

"Selama ini bagus aja. Kan mobil sampah DKPP sering mogok nggak kebagian solar. Dengan adanya pembatasan tersebut mereka lancar kok sekarang,'' katanya.

Meskipun memastikan sudah memberlakukan aturan pembatasan pembelian solar, namun dia mengakui, belum semua truk maupun kendaraan roda enam terpasangi kartu kendali.

“Dalam waktu dekat semua sudah kita pasangi,” ujarnya.

Tak hanya solar, jatah minyak tanah untuk Kabupaten Nunukan juga mengalami penurunan. Saat ini hanya daerah daratan Pulau Kalimantan di Kabupaten Nunukan yang mendapatkan jatah minyak tanah bersubsidi yang mencapai 2.746 kiloliter. Sementara Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik tak lagi mendapatkan jatah minyak tanah bersubsidi menyusul program konversi minyak tanah ke gas.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved