Rabu, 27 Mei 2026

Kisah Tragis Angeline

Banyak Bukti yang Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Engeline

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara penelantarangeline dengan tersangka Margriet

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo
Tribun Bali/Rizal Fanany
Margriet mendapat pengawalan petugas kepolisian saat keluar dari ruangan Labfor Polresta, Denpasar. Selasa (30/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara penelantaran Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet Megawe ke Polda Bali.

Pengembalian berkas itu disertai catatan dan petunjuk agar Polda melengkapi bukti-bukti lebih banyak.

“Perkara Engeline dengan tersangka atas nama Margriet yang dikenai Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, sudah kami kembalikan ke Polda. Pengembalian itu disertai petunjuk kepada pihak Polda Bali agar bukti-bukti dilengkapi,” kata Kepala Kejati Bali, Momock Bambang, di sela-sela peringatan HUT ke-55 Kejaksaan di Denpasar, Rabu (22/7/2015).

Dijelaskan Momock, di antara petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejati ke Polda adalah agar satu tersangka (Margriet) untuk kasus yang saling terkait (yakni penelantaran dan pembunuhan) tidak dipisah berkas perkaranya.

Untuk diketahui, selain ditangani oleh Polda Bali, kasus Engeline ditangani pula oleh Polresta Denpasar.

Untuk kasus penelantaran Engeline, Polda Bali yang menanganinya dan tersangkanya adalah Margriet.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan Engeline, penanganan dilakukan pihak Polda Bali dan juga Polresta Denpasar.

Penanganan oleh dua pihak yang berbeda ini memunculkan dua berkas perkara, kendati kasusnya saling terkait.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan Engeline, ada dua orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni Margriet (ibu angkat Engeline) dan Agus Tay Hamba May.

Dengan demikian, Margriet merupakan tersangka untuk dua kasus berbeda, yakni penelantaran anak dan pembunuhan.

Untuk tersangka Agus, Polresta Denpasar telah mengirimkan berkas kasus pembunuhan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Sedangkan untuk tersangka Margriet dalam perkara pembunuhan yang sama, Polda Bali (sebagai pihak yang menangani Margriet) masih belum mengirimkan berkasnya ke Kejati.

Dikatakan Momock, kalau satu orang jadi tersangka untuk perkara-perkara yang sebetulnya saling terkait, bisa terjadi penyidangan nanti akan dua kali jika berkasnya dipisahkan.

Kejati Bali memberi petunjuk agar kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline dijadikan satu berkas saja.

Selain itu juga perlu dipilih salah satu saja apakah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari ataukah Kejati.

“Apakah nanti mau dijadikan satu penuntutannya, yakni oleh Kejati Bali ataukah Kejari Denpasar, itu terserah kepolisian. Namun, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Polresta Denpasar mengenai hal tersebut agar dipilih salah-satu saja,” jelas Momock.

Ketika didesak tentang alat bukti apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polda Bali terkait dikembalikannya berkas kasus penelantaran, Momock enggan menjawab.

“Pokoknya masih banyak alat bukti yang harus dilengkapi,” ucap Momock.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Holopan Nainggolan, setelah menerima berkas kasus penelantaran Engeline dengan tersangka Margriet, jaksa pemeriksa mempelajarinya selama sepekan.

Banyak catatan yang kemudian diberikan oleh penyidik terhadap berkas tersebut.

Banyak catatan agar penyidik kepolisian segera melengkapi berkas dan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Holopan di Denpasar, Kamis (23/7/2015).

Disebutkan, karena ketika ditemukan Engeline sudah dalam kondisi meninggal dunia, sangkaan penelantaran itu terkait erat dengan sangkaan pembunuhan.

Dalam kaitan dengan sangkaan pembunuhan, kata Holopan, berkas yang disampaikan Polda masih lemah.

"Dalam berkas, tidak ditemukan motif pembunuhan. Apakah motifnya soal harta, masih tidak jelas dalam berkas,” kata Holopan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved