Rabu, 8 April 2026

Leher Wiwik Nyaris Putus, Wajahnya Terbakar Hampir Tak Dikenali

Tak hanya berlumuran darah dan luka di beberapa bagian, tubuh keduanya juga mengalami luka bakar yang cukup serius.

Editor: Hendra Gunawan
Surya
Putri dan grafis kronologis pembunuhan sadis di Jabung. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Kondisi jasad Wiwik Halimah (48) dan Putri Saridevi (16)- ibu dan anak yang menjadi korban kebiadaban Abdullah (suami-ayah) sangat mengenaskan.

Tak hanya berlumuran darah dan luka di beberapa bagian, tubuh keduanya juga mengalami luka bakar yang cukup serius.

Dari hasil identifikasi, kondisi jasad Wiwik paling memprihatinkan. Lehernya nyaris terputus, sebagian wajah dia juga terbakar dan nyaris tak dikenali jika dilihat dari sisi sebelah kiri.

Sementara Putri, kondisinya jauh lebih baik meski ditemukan luka sayat di pipi, dan rambutnya terbakar. Selain itu, polisi juga menemukan luka bekas bacokan di dada, leher dan jari. Bahkan, dua jari Putri putus karena bacokan Abdullah.

Warga yang mengetahui kejadian ini lantas melapor ke pollisi. Bersama polisi, Abdullah lantas dilarikan ke rumah sakit Syaiful Anwar. Sementara jasad putri dan Wiwik dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Syaiful Anwar.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat menambahkan, polisi menyita dua parang dan sangkur, sprei, cangkul, cutter, serta sisa pakaian korban. Seluruh barang ini ditemukan tercecer di ruang tengah, dan lokasinya tak jauh dari tubuh korban.

Untuk cutter, ditemukan di samping tubuh Putri. Diduga cutter ini dipergunakan untuk menyilet pipi Putri, anak kedua Abdullah.

“Sementara dua senjata tajam, dan cangkul ditemukan tak jauh dari tubuh korban,” kata Wahyu pada Surya.
Wahyu juga menambahkan keluarga Wiwik hingga kini belum pernah melapor tentang kasus KDRT ke wilayah Polres Malang. Meski demikian, ia mengakui bahwa kasus pertikaian keluarga pernah dibahas dalam rapat desa.

“Laporan KDRT sampai sekarang tidak ada,” tambahnya.

Wahyu mengatakan status Abdullah kini sudah tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 KUHP, yang berisi kekerasang yang berujung dengan kematian. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara lebih dari 10 tahun. (Adrianus Adhi)

Sumber: Surya
Tags
pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved