Rabu, 8 Oktober 2025

MUI Gresik Keluarkan Fatwa Golput Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Gresik mengeluarkan fatwa bahwa Golongan Putih (Golput) haram.

Editor: Sugiyarto
Net
Ilustrasi golput 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Gresik mengeluarkan fatwa bahwa Golongan Putih (Golput) haram.

Hal itu untuk mencegah Golput dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember, Kamis (20/8/2015).

“Landasannya sudah jelas, sesuai hukum Islam. Contohnya, waktu itu Nabi Muhammad dulu kan pemilihan secara langsung. Sekarang ini, dalam Pilkada juga pemilihan langsung oleh rakyat sehingga masyarakat yang saat pencoblosan tidak menggunakan haknya, itu haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik KH Ainur Rofiq di Masjid Agung Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo.

“Hasil kajian dari berbagai kitab yang diajarkan oleh Islam dengan contoh bahwa Golput itu haram akan disampaikan ke KPUD Gresik dan disebarluaskan ke masyarakat,” tambahnya.

KH Ainur Rofiq menambahkan, dalam beragama telah diatur untuk menentukan pilihan seorang pemimpin.

Sekarang ini masyarakat juga harus memanfaatkan pencoblosan tersebut.

“Dalam Islam diatur bahwa memilih pemimpin itu sangat penting,” katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved