Pasangan Mesum Digerebek Warga Lalu Dinikahkan dan Didenda Rp 2,5 Juta
Sepasang kekasih yang diketahui berbuat mesum ditangkap warga Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Sepasang kekasih yang diketahui berbuat mesum ditangkap warga Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (3/9/2015) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Atas musyawarah perangkat desa, akhirnya, Jumat (4/9/2015) dini hari, mereka dinikahkan di masjid setempat.
Informasi diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network), pasangan mesum adalah FS (27) menetap di Perumahan Budha Tzu Chi, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat dan WSi (24) menetap di Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.
Penangkapan pasangan nonmuhrim ini berawal kecurigaan pemuda Kampung Belakang yang mengetahui keduanya sering datang ke rumah kakak dari FS. Warga pun menggerebek dan membawa pasangan ini ke masjid desa.
Aparat desa akhirnya memanggil kedua pihak keluarga dari pelaku dan disepakati dinikahkan, apalagi saat diinterogasi pasangan tersebut sudah sering melakukan perbuatan dilarang agama, termasuk sebelum ditangkap oleh pemuda desa setempat.
Prosesi pernikahan pasangan kawin dadakan itu dilakukan oleh imam chik desa disaksikan keluarga dari pasangan tersebut dengan mahar 5 mayam emas, tetapi utang dulu.
Mereka juga berjanji akan membayar denda desa Rp 2,5 juta karena mereka berbuat mesum di desa lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pasangan-mesum-dinikahkan_20150904_123554.jpg)