Kisah Tragis Angeline
Haposan Jenguk Agus Tay Sebelum Digiring dari Polda Bali
Sesaat sebelum digiring menuju ke Kejaksaan Negeri Bali, tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May sempat dijenguk kuasa hukumnya, Haposan.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sesaat sebelum digiring menuju ke Kejaksaan Negeri Bali, tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May sempat dijenguk kuasa hukumnya, Haposan Sihombing. Kondisi Agus pun nampak lebih fresh.
Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), mobil yang mengangkut Agus berada di depan mobil yang mengangkut Margriet.
Haposan Sihombing mengatakan, pelimpahan tersangka menjadi bukti kerja keras penyidik dan jaksa untuk menuntaskan kasus pembunuhan keji terhadap Engeline Megawe.
Sementara itu dua berkas tahap II dan sejumlah barang bukti dari dua tersangka pembunuhan Engeline yaitu Agus Tay dan Margriet Ch Megawe dilimpahkan penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar, Senin (7/9/2015) ke Kejaksaan Negeri, Denpasar, Bali.
Penyidik kepolisian serta Kejaksaan memeriksa dan mencocokkan kelengkapan barang bukti dan berkas sebelum diserahkan.
"Kita cocokkan dulu antara yang ada di berkas biar lengkap," ujar seorang penyidik.
Sementara itu, terlihat sejumlah barang bukti yang ditempatkan dalam tiga kardus terpisah seperti cangkul, dua handphone, boneka barbie dan lainnya.